Sabtu, 20 Mei 2017

Profile ikatan notaris indonesia di makassar

NotarisSulsel.com menyajikan informasi yang berkaitan dengan profesi notaris dan pejabat pembuat akta tanah, kumpulan peraturan perundang-undangan, serta kegiatan-kegiatan organisasi Ikatan Notaris Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan. Disamping itu juga disajikan informasi-informasi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan rubrikasi yang tersedia pada NotarisSulsel.com.
Pada portal berita ini juga disediakan halaman klinik hukum bagi masyarakat yang ingin bertanya mengenai permasalahan seputar hukum di bidang kenotariatan dan pertanahan. Sehingga diharapkan selain sebagai media informasi bagi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), juga sebagai media informasi bagi calon Notaris dan PPAT, serta masyarakat umum yang membutuhkan informasi mengenai hukum,  profesi Notaris, dan peraturan perundang-undangan.
NotarisSulsel.com dikelola oleh Bidang Publikasi dan Media Informasi Pengurus Wilayah Sulawesi Selatan Ikatan Notaris Indonesia, yang merupakan program kerja unggulan dan prioritas dari kepengurusan periode 2016 - 2019 Ikatan Notaris Indonesia wilayah Sulawesi Selatan yang diketuai oleh Hustam Husain.
Apabila ada pertanyaan atau membutuhkan informasi mengenai NotarisSulsel.com, silahkan klik Kontak Kami.

Jumat, 24 April 2009

BENTUK PERUSAHAAN

Di Indonesia terdapat beberapa bentuk perusahaan yang dapat digunakan untuk menjalankan suatu usaha. Bentuk perusahaan tersebut secara garis besar dapat digolongkan ke dalam dua jenis, yaitu:

1. Perusahaan Perseorangan.
Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
Dalam hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang perusahaan perseorangan ini. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).

2. Badan Usaha.
Perusahaan yang dijalankan dalam bentuk badan usaha dapat dibedakan atas:

a. Badan Usaha yang berbadan hukum; perusahaan jenis ini diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan tersendiri dan untuk mendapatkan status badan hukum harus melalui beberapa prosedur pendaftaran di instansi pemerintah terkait, perusahaan jenis ini adalah:
1) Perseroan Terbatas (PT);
2) Koperasi;
3) Badan Usaha Milik Negara (BUMN):
a) Perusahaan Perseroan (Persero);
b) Perusahaan Umum (Perum);
4) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

b. Badan Usaha yang tidak berbadan hukum; pengaturan mengenai perusahaan jenis ini dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 16 sampai dengan Pasal 35. Perusahaan jenis ini adalah:
1) Persekutuan Firma (Fa.);
2) Persekutuan/Perseroan Komanditer (CV).

DAFTAR BACAAN:
Khairandy, Ridwan, Pengantar Hukum Dagang. Yogyakarta: FH UII Press, 2006.
Purwosutjipto, H.M.N., Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 2. Jakarta:
Djambatan, 1982.