Jumat, 24 April 2009

BENTUK PERUSAHAAN

Di Indonesia terdapat beberapa bentuk perusahaan yang dapat digunakan untuk menjalankan suatu usaha. Bentuk perusahaan tersebut secara garis besar dapat digolongkan ke dalam dua jenis, yaitu:

1. Perusahaan Perseorangan.
Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
Dalam hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang perusahaan perseorangan ini. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).

2. Badan Usaha.
Perusahaan yang dijalankan dalam bentuk badan usaha dapat dibedakan atas:

a. Badan Usaha yang berbadan hukum; perusahaan jenis ini diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan tersendiri dan untuk mendapatkan status badan hukum harus melalui beberapa prosedur pendaftaran di instansi pemerintah terkait, perusahaan jenis ini adalah:
1) Perseroan Terbatas (PT);
2) Koperasi;
3) Badan Usaha Milik Negara (BUMN):
a) Perusahaan Perseroan (Persero);
b) Perusahaan Umum (Perum);
4) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

b. Badan Usaha yang tidak berbadan hukum; pengaturan mengenai perusahaan jenis ini dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 16 sampai dengan Pasal 35. Perusahaan jenis ini adalah:
1) Persekutuan Firma (Fa.);
2) Persekutuan/Perseroan Komanditer (CV).

DAFTAR BACAAN:
Khairandy, Ridwan, Pengantar Hukum Dagang. Yogyakarta: FH UII Press, 2006.
Purwosutjipto, H.M.N., Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 2. Jakarta:
Djambatan, 1982.